Kontrak Kerjasama
Kontrak Kerja Sama
Antara LeutikaPrio dengan Penulis
Nomor: [nomor_kontrak]
Pada hari ini, tanggal [tanggal_kontrak], yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Hery Setyo Purnomo : Direktur LeutikaCorp, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LeutikaPrio, beralamat di Jl. Nogotirto No. 117 Yogyakarta, yang pada Kontrak Kerja Sama disebut Pihak Pertama.
2. [nama_penulis] : Penulis naskah buku “[judul_buku]” beralamat di [alamat_penulis], yang pada Kontrak Kerja Sama disebut Pihak Kedua.
Bersepakat untuk mengadakan kerja sama sebagai berikut:
Pasal 1
Kesepakatan kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku berjudul “[judul_buku]”, yang merupakan karya Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama, bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan mentranslate naskah tersebut ke dalam bahasa lain.
Pasal 3
a. Pihak Pertama akan mencetak buku hasil karya Pihak Kedua hanya ketika ada pemesanan. Penjualan dan promosi buku dilakukan melalui media online (facebook dan website). Untuk buku dengan kualitas tertentu, akan didistribusikan ke toko buku offline dalam jumlah terbatas.
b. Pihak Pertama juga akan menjual hasil karya Pihak Kedua dalam bentuk e-book melalui wayangforce.com, scanie.com dan mahoni.com.
Pasal 4
a. Pihak Pertama akan memberikan imbalan kepada Pihak Kedua berupa royalti.
b. Nominal royalti sebesar 11,5% dari harga jual buku yang terhitung otomatis via website. Dan nominal royalty sebesar 17,5% (Wayang Force), 20% (Mahoni.com), dan 21% (Scanie) dari harga jual e-book.
c. Pihak Kedua berhak mendapatkan 1 (satu) eksemplar buku sebagai contoh bukti terbit. Untuk paket prolounching akan mendapatkan 25 eksemplar buku sebagai contoh bukti terbit.
d. Pihak Pertama akan melaporkan secara real time jumlah penjualan kepada Pihak Kedua setiap bulannya melalui akun member website LeutikaPrio. Royalti akan ditransfer setiap 90 hari setelah buku terbit ke rekening yang ditunjuk Penulis.
Pasal 5
Pihak Pertama mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu di mana Pihak Kedua membatalkan kerja sama ini dengan mengirimkan surat pernyataan pencabutan hak terbit disertai tanda tangan di atas materai.
Pasal 6
a. Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi buku, maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.
b. Hal-hal yang tercantum pada materi cara penerbitan buku di LeutikaPrio yang pernah dipublish mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama ini.
c. Hal-hal yang belum tercantum dalam Kontrak Kerja Sama akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerja Sama.
d. Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah secara baik-baik.
e. Kontrak Kerjasama ini secara keseluruhan maupun parsial tidak terpisah dari ketentuan-ketentuan di website www.leutikaprio.com termasuk paket-paket penerbitannya.
Pasal 7
Surat kontrak ini sah dan tidak memerlukan tanda tangan. Anda dianggap menyetujui kontrak ini, ketika melakukan pengiriman naskah. Penulis akan mendapatkan salinan kontraknya melalui account penulis di web.




