slogan leutika prio

Harrys Pratama Teguh

Harrys Pratama TeguhE-Mail: harryspratamateguh[aT]yahoo.co.id

penulis ini terbilang kreatif dan sangat produktif menulis buku, beliau dilahirkan ditanah pulau jawa yang berdekatan dengan perbatasan pulau Sumatera yaitu Kota Serang, 01 Maret 1989




Daftar Buku

Jumlah buku:5

1. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) di Indonesia
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) di IndonesiaSetiap keputusan tata usaha negara rentan menimbulkan sengketa antara pejabat tata usaha negara dengan individu atau badan hukum perdata. Agar sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik, tentu diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang bagaimana menjalankan proses beracara pada pengadilan tata usaha negara. Buku “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” karangan Dr.Hj.Rahmah Marsinah,S.H,M.M,M.H kali ini menyajikan cetakan pertama, adapun Bahan dasar dari penulisan buku ini merupakan pelajaran yang pernah diberikannya dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, penyajiannya lebih banyak dilakukan dari sudut praktik daripada sudut teori. Diantara keistimewaan yang akan di dapatkan dalam buku ini adalah penulisannya dibuat dengan metode yang unik berupa penafsiran undang-undang, pembahasannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta berisikan contoh-contoh kasus dan putusan hakim yang penting dalam penegakan hukum acara peradilan tata usaha negara. Dari buku ini tentunya banyak pelajaran yang akan kita dapat terkait teori dan praktek dalam beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan membaca buku ini kita bisa mengasah dan memperdalam pengetahuan kita tentang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

2. Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu HukumBuku pelajaran ilmu hukum yang paling sukar penulisannya adalah buku tentang pengantar ilmu hukum. Penulisannya harus benar-benar menguasai dasar-dasar ilmu hukum itu sendiri dan sekaligus menguasai semua bidang hukum yang sangat luas wilayahnya itu. Ibarat peta yang dapat memberikan arah tujuan sehingga kita tidak tersesat di tengah jalan. Pengantar ilmu hukum adalah penuntun menuju ilmu hukum yang luas dan kompleks. Kodifikasi-kodifikasi hukum yang begitu ragam dan menganggap bahwa setiap manu

3. Pendidikan Agama Islam Era Modern
Pendidikan Agama Islam Era ModernPendidikan Agama Islam yang merupakan bagian dari materi pendidikan yang diajarkan di dalam suatu lembaga pendidikan, memberikan suatu harapan kepada peserta didik untuk dapat “beragama yang baik” dan mampu mengamalkan segala sesuatu yang telah diajarkan dalam mata pelajaran tersebut. Namun pada kenyataannya, Pendidikan Agama Islam yang diajarkan di berbagai lembaga pendidikan, dewasa ini mengalami berbagai macam tantangan dan kritik dari berbagai pihak. Selama ini telah banyak pemikiran dan kebijakan yang diambil dalam rangka peningkatan kualitas Pendidikan Agama Islam yang diharapkan mampu memberikan nuansa baru bagi pengembangan sistem pendidikan di Indonesia dan sekaligus hendak memberikan kontribusi dalam menjabarkan makna Pendidikan Nasional yang berfungsi sebagai kemampuan dan membangun watak serta peradaban bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

4. Dinamika Politik Luar Negeri Pada Era Modern
Dinamika Politik Luar Negeri Pada Era ModernMunculnya paradigma baru tentang pendekatan yang tepat dalam memandang Hubungan Internasional (HI), beragam perspektif lazimnya diklasifikasikan berdasarkan fokus masalah yang saat itu bergejolak di masyarakat internasional.

5. PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN: Membangun Moralitas Warga Negara dengan Pancasila
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN: Membangun Moralitas Warga Negara dengan PancasilaPenegakan hukum yang bertanggungjawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya. Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya, kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini. Sekalipun tidak komprehensif perlu ada angkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel.

Leutika Leutika