slogan leutika prio

Ulya Kencana

Ulya KencanaE-Mail: ol.kencana[aT]yahoo.com

Ulya kencana, lahir di Palembang, 23 September 1969. Menghabiskan waktu masa kecil sampai tamat Sekolah Dasar Negeri di Palembang, kemudian melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren Darunnajah di Ulu Jami, Jakarta Selatan selama 6 tahun.




Daftar Buku

Jumlah buku:1

1. Pengelolaan Wakaf Uang Tunai dalam Perseroan Terbatas
Pengelolaan Wakaf Uang Tunai dalam Perseroan TerbatasDi Indonesia berlaku pluralisme hukum Perdata, yaitu berlakunya hukum Adat yang ada sejak dahulu, hukum Islam yang dibawa oleh para pedagang Gujarat, Cina dan Arab, dan hukum Barat yang dibawa oleh orang-orang Belanda. Khusus untuk melaksanakan ajaran Islam yang berdimensi sosial ekonomi (mu’amalah) memerlukan pemahaman dan penelitian lebih lanjut, karena aspek mu’amalah lebih bersifat dinamis dan lentur dalam pengembangan dan penerapan hukumnya ketimbang ajaran Islam yang berdimensi ibadah, karena sudah ajeg (tetap). Dalam tataran mu’amalah hukum Islam lebih bersifat terbuka terhadap hukum-hukum lainnya. Inilah yang menjadikan hukum Islam itu rahmatan lil’alamin (rahmat bagi alam semesta), karena berpijak pada prinsip, diantaranya: ‘Pokok hukum dalam segala perkara ialah boleh, bukan haram. Karenanya janganlah diharamkan melainkan ada nash yang mengharamkannya’. Bila membawa kepada kebaikan publik dan sesuai dengan syari’at maka dapat dilakukan, dan bila hanya membawa kerusakan maka seyogyanyalah dihindari atau tidak dilaksanakan.

Leutika Leutika