slogan leutika prio

Endri, S.H., M.H

Endri, S.H., M.HE-Mail: endrieshaemha[aT]gmail.com

Endri lahir di Pulau Rumput, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau pada 26 Juni 1988 silam. Pendidikan jenjang S-1 diselesaikan pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tahun 2010, jenjang S-2 diselesaikan pada Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) pada tahun 2012, dan saat ini penulis sedang menempuh S-3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang. Penulis sehari-hari berprofesi sebagai tenaga pengajar dalam bidang ilmu hukum pada Universitas Maritim Raja Ali Haji.




Daftar Buku

Jumlah buku:1

1. Tindak Pidana Zina Dalam Perspektif Kultural-Religius
Tindak Pidana Zina Dalam Perspektif Kultural-ReligiusBuku ini membahas secara mendalam tentang tindak pidana zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Tindak pidana zina berdasarkan pasal tersebut mensyaratkan salah satu pihak atau kedua belah pihak (laki-laki dan/atau perempuan) harus terikat perkawinan dan deliknya bersifat aduan absolut. Berbeda halnya dengan tindak pidana zina menurut masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang didalamnya terdapat nilai-nilai kultural-religius. Menurut adat dibeberapa daerah tidak mensyaratkan salah satu pihak terikat perkawinan, apalagi dalam agama yang mengartikan tindak pidana zina lebih luas yaitu melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah.

Leutika Leutika