slogan leutika prio

Billy Ivan Tansuria

Billy Ivan TansuriaE-Mail: billy_tansuria[aT]yahoo.com

Telah tersedia di halaman terakhir naskah buku




Daftar Buku

Jumlah buku:3

1. Withholding Income Tax: Pajak Penghasilan Pasal 21
Withholding Income Tax: Pajak Penghasilan Pasal 21Sistem pemotongan/pemungutan pajak di Indonesia (withholding system) mewajibkan pihak-pihak yang membayarkan penghasilan untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak terutang dari lawan transaksinya. Salah satu dari bentuk pemotongan pajak tersebut adalah pemotongan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan

2. Pokok-Pokok Pajak Daerah di Indonesia
Pokok-Pokok Pajak Daerah di IndonesiaPajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan hadirnya otonomi daerah maka pemungutan pajak daerah semakin diaktifkan. Selama ini telah lahir beberapa produk hukum / undang-undang yang mengatur tentang Pajak Daerah di Indonesia. Yang terakhir yaitu dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang secara efektif mulai berlaku 1 Januari 2010. Ada beberapa perubahan mendasar dalam undang-undang tahun 2009 tersebut diantaranya dengan dimasukkannya Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan menjadi sepenuhnya pajak daerah yang dialihkan dari pajak Negara. Ada juga beberapa jenis pajak baru yang ditambahkan yaitu Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Rokok. Selain jenis pajak, perubahan mendasar terlihat dari besaran tarif untuk masing-masing pajak turut mengalami perubahan. Buku ini memberikan penjelasan singkat dan sederhana untuk setiap jenis pajak daerah yang terdiri dari 16 jenis pajak agar pembaca dengan mudah dapat memahaminya.

3. Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena PajakFaktur Pajak merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Mengingat pentingnya peran Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tidak diperkenankan membuat atau menerbitkan serta mengisi Faktur Pajak sekehendak hatinya melainkan harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Pertambahan Nilai. Buku ini mencoba menjelaskan ketentuan pembuatan/penerbitan Faktur Pajak berdasarkan aturan yang berlaku sejak 1 April 2010. Topik bahasan dalam buku ini meliputi Jenis, Fungsi, dan Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak; Faktur Pajak dan Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak; Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak; Saat Pembuatan Faktur Pajak; Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak; Penandatangan Faktur Pajak, Faktur Pajak Cacat, dan Sanksi Terkait Faktur Pajak; serta Faktur Pajak Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

Leutika Leutika