Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak
Penulis: Billy Ivan Tansuria, Kategori: Modul Ajar![]() Zoom | ISBN: 978-602-225-484-3 Terbit: Agustus 2012 Halaman : 146, BW : 146, Warna : 0 Harga: Rp. 49.700,00 Deskripsi:
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Mengingat pentingnya peran Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak, maka Pengusaha Kena Pajak tidak diperkenankan membuat atau menerbitkan serta mengisi Faktur Pajak sekehendak hatinya melainkan harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Buku ini mencoba menjelaskan ketentuan pembuatan/penerbitan Faktur Pajak berdasarkan aturan yang berlaku sejak 1 April 2010. Topik bahasan dalam buku ini meliputi Jenis, Fungsi, dan Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak; Faktur Pajak dan Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak; Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak; Saat Pembuatan Faktur Pajak; Penggantian dan Pembatalan Faktur Pajak; Penandatangan Faktur Pajak, Faktur Pajak Cacat, dan Sanksi Terkait Faktur Pajak; serta Faktur Pajak Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Download contoh buku: Download Dilihat: 4634 kali. |
Produk Sejenis
Review
Belum ada review