slogan leutika prio

Kategori Humaniora

1. KEBIJAKAN MEDIASI PENAL DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERBASIS KEARIFAN LOKAL (Studi Kasus Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Kesusilaan Oleh Kepolisian Kecamatan Donggo Kabupaten Bima-NTB)

KEBIJAKAN MEDIASI PENAL DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA BERBASIS KEARIFAN LOKAL  (Studi Kasus Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Kesusilaan Oleh Kepolisian Kecamatan Donggo Kabupaten Bima-NTB)Buku ini berisikan tentang upaya dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang tidak hanya semata mata mengedepankan proses hukum formal saja melainkan dengan upaya mediasi (Mediation) yang sejak dulu memang sudah ada bahkan sebelum hukum positif itu dibuat dan diberlakukan. Mediasi penal sebagai gagasan baru dalam menyelesaikan perkara di ranah hukum pidana meskipun dalam prakteknya sudah diterapkan sejak lama, mengakomodir dan menempatkan manusia tidak lagi sebagai objek, namun subjek yang cogito, bebas dan berada dalam pola interaksionis ruang dan waktu eksistensinya yang dinamis. Mediasi penal sebagai salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara pidana di luar peradilan di berbagai negara mendapatkan sambutan yang menggembirakan dan mengalami kemajuan pesat

2. Hak Imunitas Bagi Ahli Yang Memberikan Keterangan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Hak Imunitas Bagi Ahli Yang Memberikan Keterangan Dalam Sistem Peradilan PidanaBuku ini membahas secara mendalam tentang kondisi realitas yang dialami oleh ahli yang memberikan keterangan dalam sistem peradilan pidana, akibat ahli memberikan keterangan ternyata ahli dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata. sedangkan dari aspek perlindungan hukum, ahli tidak memiliki hak imunitas, sedangkan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor diberikan hak imunitas sedangkan saksi,korban,saksi pelaku,dan/atau pelapor diberikan hak imunitas.

3. DINAMIKA HUKUM PIDANA KONTEMPORER

DINAMIKA HUKUM PIDANA KONTEMPORERPermasalahan dalam bidang hukum pidana mulai dari terkait pembaharuan hingga penegakan hukum. Terlebih lagi adalah terkait tindak pidana – tindak pidana yang baru, yang diatur di luar dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disebut tindak pidana khusus. Perlu pengkajian lebih mendalam terkait hal tersebut baik dari segi substantif maupun implementasinya. Untuk itulah buku ini hadir memberikan sudut pandang tertentu terkait pembaharuan hingga penegakan hukum tersebut.

4. Tindak Pidana Zina Dalam Perspektif Kultural-Religius

Tindak Pidana Zina Dalam Perspektif Kultural-ReligiusBuku ini membahas secara mendalam tentang tindak pidana zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Tindak pidana zina berdasarkan pasal tersebut mensyaratkan salah satu pihak atau kedua belah pihak (laki-laki dan/atau perempuan) harus terikat perkawinan dan deliknya bersifat aduan absolut. Berbeda halnya dengan tindak pidana zina menurut masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang didalamnya terdapat nilai-nilai kultural-religius. Menurut adat dibeberapa daerah tidak mensyaratkan salah satu pihak terikat perkawinan, apalagi dalam agama yang mengartikan tindak pidana zina lebih luas yaitu melakukan hubungan seksual di luar perkawinan yang sah.

5. Bunga Rampai Horizon Hukum dalam Sistem Hukum Nasional: Bagian 1

Bunga Rampai Horizon Hukum dalam Sistem Hukum Nasional: Bagian 1Buku ini merupakan kumpulan beberapa tulisan yang membawa pembaca untuk mempersoalkan hukum dalam kenyataan dari tiga sisi telaah kritis. Formulasi hukum dalam ketentuan perundang-undangan pada konteks sistem hukum nasional, dengan menggunakan kebijakan kriminal baik dari perumusan hukum dalam undang-undang hingga dalam ketentuan peraturan daerah. Bagian dari tulisan ini juga mempersoalkan realitas praktik kebijakan dalam aplikasi ketentuan hukum pada dunia peradilan, dengan berpegang pada panji-panji Pancasila pada ketentuan hukum nasional. Sisi ketiga, tulisan ini mencoba membawa pembaca dalam diskursus penegakan hukum dari perspektif teori-teori sisoal yang memberikan warna penegakan hukum di luar dogmatik hukum. Semoga bermanfaat.

6. Pendaftaran & Pemanfaatan Tanah Aset Daerah

Pendaftaran & Pemanfaatan Tanah Aset DaerahTanah aset daerah merupakan barang milik daerah yang sangat penting untuk dikelola secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk pengelolaan tanah aset daerah tersebut adalah dengan melakukan pendaftaran tanah aset daerah. Pendaftaran tanah aset daerah penting untuk menjamin kepastian hukum, baik mengenai subjek (pemerintah daerah) maupun objek (tanah aset daerah). Tanah aset daerah dapat dilekatkan hak atas tanah berupa hak pakai dan juga hak pengelolaan. Hak pa

7. Digitalisasi Depok Lama: Sejarah, Peristiwa, dan Tinggalan Materinya

Digitalisasi Depok Lama: Sejarah, Peristiwa, dan Tinggalan MaterinyaKawasan Depok Lama merupakan daerah yang memiliki banyak bangunan bersejarah dari awal abad ke-19. Di sepanjang Jalan Pemuda saja terdapat bangunan-bangunan yang berasal dari abad ke-18 hingga masa sebelum kemerdekaan, seperti Gereja GPIB Imanuel, Gedung Eben Haezer, sekolah pribumi zaman Belanda, rumah pastori, dan gedung pemerintahan kolonial. Bangunan-bangunan ini memiliki nilai sejarah dan budaya yang kuat, serta menjadi saksi perkembangan Kota Depok. Namun, sangat disayangkan berdasarkan st

8. Buku Panduan & Informasi Kesehatan Program Tenda Seni Lansia

Buku Panduan & Informasi Kesehatan Program Tenda Seni LansiaPermasalahan yang sering dihadapi oleh seseorang yang telah memasuki masa lanjut usia (lansia) bukan hanya perubahan secara fisik dan kognitifnya saja, melainkan juga berpengaruh besar terhadap keadaan psikososial dari lansia itu sendiri. Perubahan psikososial lansia terjadi tanpa disadari oleh orang-orang di sekitarnya, baik dari pihak keluarga maupun lingkungan hidupnya. Psikososial lansia yang tidak ditangani secara tepat akan memengaruhi kualitas hidup baik kesehatan fisik maupun kemampuan k

9. Sebuah Taman yang Kita Perbincangkan Tadi Malam

Sebuah Taman yang Kita Perbincangkan Tadi MalamSebuah perenungan sederhana tentang cinta dan kehidupan seorang aktivis, yang ditulis dengan hati. Barangkali karena itulah buku ini seperti sedang menyuarakan rindu: syahdu dan mendayu.

Leutika Leutika