Hak Imunitas Bagi Ahli Yang Memberikan Keterangan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Penulis: Muh Sutri Mansyah, S.H., M.H., Kategori: HumanioraZoom | ISBN: 978-602-371-963-1 Terbit: Februari 2022 Halaman : 167, BW : 165, Warna : 2 Harga: Rp. 71.800,00 Deskripsi: Buku ini membahas tentang kondisi realitas yang dialami oleh ahli yang memberikan keterangan dalam sistem peradilan pidana, akibat ahli memberikan keterangan ternyata ahli dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata. sedangkan dari aspek perlindungan hukum, ahli tidak memiliki hak imunitas, sedangkan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor diberikan hak imunitas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. sehingga terjadi kekosongan hukum / vacumm of norm, Oleh sebab itu penulis mengusulkan suatu konsep pengaturan hak imunitas bagi ahli agar kedepannya ahli tidak perlu khawatr dan berani memberikan keterengan dalam sistem peradilan pidana. Dilihat: 711 kali. |
Produk Sejenis
Review
Belum ada review