Kedudukan Hukum Bidang Keberatan Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Dalam Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak
Penulis: Dr.Darma Prawira,S.E.,S.H.,M.M.,M.H, Kategori: Laporan PenelitianZoom | ISBN: 978-602-371-979-2 Terbit: Mei 2022 Halaman : 290, BW : 290, Warna : 0 Harga: Rp. 115.500,00 Deskripsi: Upaya wajib pajak untuk mencari keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak atas Surat Ketetapan Pajak melalui Keberatan tidak sesuai dengan yang diharapkan.Pada awalnya Bidang Keberatan disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk mengurangi beban sengketa pajak yang ada di Pengadilan Pajak dengan melakukan penelaahan dengan cepat dan akurat.Namun faktanya selama ini tidak berjalan sebagaimana-mestinya.Hal ini yang mendorong peneliti untuk mengkaji dan meneliti kedudukan hukum bidang keberatan dalam penyelesaian sengketa pajak.Disertasi ini berkaitan juga dengan konsep ideal bentuk penyelesaian sengketa pajak untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diprlukan sehubuangan dnegan permasalahan.Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder.Teori yang digunakan dalam mengkaji dana menganalisis adalah Teori Negara Hukum oleh Frederich Julius Stahl sebagai Grand Theory,dan Teori Keadilan oleh John Rawls sebagai Middle Range Theory serta Teori Kepastian Hukum oleh Wolfgang Friedmann sebagai Applied Theory. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedudukan Hukum Bidang Keberatan berada di masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,hal ini menunjukkan bahwa bidang keberatan tidak independen,dan tidak berimbang ( imparsial ) sebab salah satu pihak yang terlibat dalam menyelesaikan sengketa pajak tersebut,karena memang merupakan pengadilan administrasi yang tidak murni. Dari hasil temuan penelitian dapat disimpulkan bahwa Putusan Keberatan dari Bidang Keberatan tidak independen,tidak ada kepastian hukum karena lebih banyak yang ditolak dibandingkan yang dikabulkan,kemudian wajib pajak melanjutkan proses Banding di Pengadilan Pajak dan hasil putusan banding dari Pengadilan Pajak lebih banyak yang dikabulkan dibandingkan dengan yang ditolak.Saran Kedudukan hukum bidang keberatan harus di kaji ulang dengan tidak berada dibawah Direktorat Jenderal Pajak supaya lebih independen dan saebaiknya di ini oleh unsur Dirjen Pajak,Akdemisi,Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tokoh Masyarakat yang mengerti tentang pajak. Dilihat: 771 kali. |